Akurat

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok, Ini 5 Perbedaannya dengan CPNS

Eko Krisyanto | 30 September 2024, 14:31 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok, Ini 5 Perbedaannya dengan CPNS

AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 2024 mulai besok (Selasa, 1/10/2024).

Pengumuman pendaftaran PPPK 2024 tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diteken oleh Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN.

Sesuai dengan surat tersebut, tahun ini BKN membuka sebanyak 1.031.554 formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Sebagai salah satu jalur seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), apa perbedaan PPPK dan CPNS?

Berikut lima perbedaannya, seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keduanya tercatat masuk ke dalam kategori ASN.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Tips Efektif Belajar Bahasa Asing untuk Pemula

Namun, ada lima perbedaan PPPK dan CPNS, yakni sebagai berikut:

1. Status kepegawaian

PPPK merupakan pegawai ASN yang memiliki status kepegawaian kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Sedangkan CPNS memiliki status kepegawaian tetap setelah diangkat menjadi PNS dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

2. Proses seleksi

Dalam proses seleksi PPPK minimal usia pendaftar yaitu 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Ujian dalam seleksi PPPK terdiri dari empat materi, yang terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Berbeda dengan CPNS yang memiliki minimal usia pendaftar 18 tahun dan maksimal 35 tahun, materi seleksi CPNS terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

3. Hak yang diperoleh

Dalam Undang-Undang ASN diatur bahwa keduanya memiliki kewajiban yang sama.
Namun, dari segi hak CPNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

4. Masa kerja

PPPK memiliki masa kerja kontrak yang sesuai dengan perjanjian dengan rentang paling singkat satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

5. Manajemen

Manajemen PPPK dan CPNS diatur dalam undang-undang yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut para CPNS yang telah diangkat akan mempunyai jenjang karier berupa pangkat dan golongan.

Sedangkan dalam Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karier. (Queenadia Syahrani)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK