Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok, Ini 5 Perbedaannya dengan CPNS

AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 2024 mulai besok (Selasa, 1/10/2024).
Pengumuman pendaftaran PPPK 2024 tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diteken oleh Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN.
Sesuai dengan surat tersebut, tahun ini BKN membuka sebanyak 1.031.554 formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Sebagai salah satu jalur seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), apa perbedaan PPPK dan CPNS?
Berikut lima perbedaannya, seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keduanya tercatat masuk ke dalam kategori ASN.
Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Tips Efektif Belajar Bahasa Asing untuk Pemula
Namun, ada lima perbedaan PPPK dan CPNS, yakni sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
PPPK merupakan pegawai ASN yang memiliki status kepegawaian kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Sedangkan CPNS memiliki status kepegawaian tetap setelah diangkat menjadi PNS dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
2. Proses seleksi
Dalam proses seleksi PPPK minimal usia pendaftar yaitu 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Ujian dalam seleksi PPPK terdiri dari empat materi, yang terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
Berbeda dengan CPNS yang memiliki minimal usia pendaftar 18 tahun dan maksimal 35 tahun, materi seleksi CPNS terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
3. Hak yang diperoleh
Dalam Undang-Undang ASN diatur bahwa keduanya memiliki kewajiban yang sama.
Namun, dari segi hak CPNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
4. Masa kerja
PPPK memiliki masa kerja kontrak yang sesuai dengan perjanjian dengan rentang paling singkat satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
5. Manajemen
Manajemen PPPK dan CPNS diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut para CPNS yang telah diangkat akan mempunyai jenjang karier berupa pangkat dan golongan.
Sedangkan dalam Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karier. (Queenadia Syahrani)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






