KPU Prioritaskan Anggota KPPS Pilkada di Bawah Usia 55 Tahun

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasang skala prioritas rekruitmen untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum lanjut usia pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Persamaan Harahap, mengatakan ketentuan ini sejatinya dasarnya sudah diterapkan pada rekrutmen calon anggota KPPS Pemilu serentak Februari 2024 lalu.
"Kita mengarahkan kepada teman-teman pada rapat koordinasi pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan 2 gelombang untuk lebih mengutamakan calon anggota KPPS umurnya memang di bawah 55 tahun untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Persamaan dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024!
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan kemungkinan kecelakaan kerja maupun KPPS jatuh sakit selama melaksanakan tugas negara.
"Walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya di bawah 55 tahun. Jika ada itu untuk diprioritaskan dengan harapan untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," ujarnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI itu mengungkapkan, para calon anggota KPPS juga harus lebih dulu menjalani tes kesehatan, terutama tes gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
"KPU menjamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas pada Pilkada 2024," Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.
Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan di KPU DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







