Akurat

Mengenal Rasich Hanif, Raja Galuh Anak Menteri PU Era Soeharto

Dwana Muhfaqdilla | 12 September 2024, 21:44 WIB
Mengenal Rasich Hanif, Raja Galuh Anak Menteri PU Era Soeharto

AKURAT.CO Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berakhir tragis.

Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) meninggal dunia setelah tumbang dalam eksekusi yang dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.

"Innalillahi wainnailihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia," kata Kuasa Hukum Rasich, Tubagus Noorvan kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Meninggalnya Rasich pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Hal ini dikarenakan latar belakang Rasich yang ternyata anak dari mantan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Baca Juga: Rasich Hanif Tewas Akibat Bentrokan Saat Tanah Miliknya Dieksekusi PN Jaksel, Ini Kronologinya

Lantas, Siapa Rasich Hanif Sebenarnya ?

Rasich Hanif merupakan putra dari Radinal Mochtar, sosok Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Kabinet Pembangunan V dan VI pada masa pemerintahan Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Presiden Soeharto.

Tak hanya itu, Rasich juga dikenal sebagai Raja Galuh. Dia tetapkan melalui prosesi sederhana dan sakral di pangcalikan (altar) kompleks Situs Kerajaan Galuh Purba, Kawasan Situs Ciung Wanara Desa Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, pada Senin 23 Juli 2018.

Dalam prosesi tersebut, hadir pula seluruh kabuyutan dan kasepuhan di bawah lingkungan Kerajaan Galuh, diantaranya Kasepuhan Bojong Galuh Karangkamulyan, Kasepuhan Galuh Kertabumi, Kasepuhan Galuh Pangauban Gara Tengah, Galuh Salawe, Galuh Panjalu, dan Galuh Kawasen.

Saat itu, semuanya setuju untuk menobatkan lagi Rasich Hanif sebagai Raja Galuh.

Sebagai informasi, Kerajaan Galuh termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Ciamis. Meski begitu, eksistensi Raja Galuh pada masa sekarang lebih kepada pemaknaan budaya, berbeda dengan kerajaan lain di Indonesia yang mempunyai wilayah dan keraton.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.