Komnas HAM Soroti Tindakan Represif Aparat Selama Demonstrasi di Berbagai Daerah

AKURAT.CO Gelombang aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, disertai dengan tindakan represif dari pihak kepolisian.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penggunaan gas air mata, penangkapan massa, serta dugaan sweeping yang dilakukan hingga ke area mall, yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Penggunaan kekuatan berlebihan dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, khususnya terkait hak atas kebebasan berkumpul secara damai, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Demokrat Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Atnike meminta agar petugas keamanan mengadopsi pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam menangani demonstrasi.
"Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," tegasnya.
Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, dan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Rian Ryacudu Djajadi, untuk melakukan evaluasi atas dugaan kekerasan oleh anggotanya dalam pembubaran aksi demonstrasi.
Selain itu, Komnas HAM meminta agar aparat penegak hukum memberikan hak akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap.
Baca Juga: MotoGP Aragon: Mampukah Marc Marquez Merebut Kembali Dominasi yang telah Lama Hilang?
“Tidak menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum adalah esensial, karena hal ini terkait dengan hak atas keadilan,” lanjut Atnike.
Komnas HAM juga mendorong semua pihak untuk menggunakan hak berkumpul dan berpendapat dengan bertanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
"Ini penting untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," tutup Atnike.
Sebagai latar belakang, gelombang demonstrasi ini terjadi sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







