Akurat Logo

Demonstrasi Kawal Putusan MK Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR RI

Dwana Muhfaqdilla | 22 Agustus 2024, 15:21 WIB
Demonstrasi Kawal Putusan MK Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR RI

AKURAT.CO Demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024 yang terancam dianulir oleh DPR RI masih berlangsung hingga sore ini.

Berdasarkan pantauan Akurat.co pada Kamis (22/8/2024) pukul 14.40 WIB, pagar samping kanan yang membatasi gerbang depan Gedung DPR RI dengan Jalan Gatot Subroto telah dijebol oleh massa demonstran.

Awalnya, massa tampak menggoyangkan pagar besi tersebut hingga akhirnya terbuka lebar, meskipun belum ada pengunjuk rasa yang berani masuk ke dalam area gedung.

Baca Juga: Megawati Tegas Tolak Usung Anies di Pilkada: Enak Saja, Ngapain Gue Dukung Dia?

Massa yang merobohkan gerbang ini terlihat berbeda koordinasi dengan massa mahasiswa yang masih melakukan orasi di depan Gedung DPR.

Selain itu, ada pula massa yang melemparkan botol air mineral dan membakar sejumlah benda di sekitar lokasi.

Sementara itu, massa dari Partai Buruh sudah membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB, dan mereka mengaku akan melanjutkan aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari buruh, aktivis, hingga mahasiswa, bergabung dalam aksi ini sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut yang Jarang Diketahui

Demonstrasi ini juga bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang berencana mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.

Salah satu seruan demonstrasi datang dari BEM UI, yang mengajak massa untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI sejak pukul 09.00 WIB dengan tema "Seruan Aksi Massa Kawal Putusan MK," yang diumumkan melalui media sosial resmi mereka.

Selain itu, Partai Buruh juga menggelar aksi bertajuk ‘Aksi Mengawal Putusan MK’ di depan Gedung DPR RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.