Akurat

BKN Resmi Umumkan Jadwal CPNS 2024 dan Syarat Pendaftarannya Secara Lengkap!

Iim Halimatus Sadiyah | 14 Agustus 2024, 15:51 WIB
BKN Resmi Umumkan Jadwal CPNS 2024 dan Syarat Pendaftarannya Secara Lengkap!

AKURAT.CO Baru-baru ini, jadwal CPNS 2024 baru saja resmi diumumkan sehingga masyarakat bisa tahu alur pendaftarannya secara lengkap yang akan dimulai pada 20 Agustus 2024.

Jadwal CPNS 2024 telah menampilkan alur pendaftaran yang dapat dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Berbagai instansi masing-masing akan membuka lowongan sesuai dengan jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan, dan diumumkan secara resmi melalui kanal resmi instansi.

Mengutip berbagai sumber, Rabu (14/8/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Dibuka Bulan Agustus, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya!

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Syarat Daftar CPNS 2024

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Simak Bocoran Terbarunya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan: Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara. Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang.

6. Tidak berkedudukan sebagai duta besar atau konsul.

7. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Gerakan Perlawanan Bersenjata (GPK) atau organisasi terlarang lainnya.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

10. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

11. Bersedia mengabdikan diri dan negara.

12. Syarat lain yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Itulah penjelasan lengkap dari jadwal pendaftaran hingga persyaratan yang dibutuhkan untuk CPNS 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.