DPR Didesak Tuntaskan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak pimpinan DPR RI untuk segera melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Di sisa masa jabatan periode ini, dia berharap proses pembahasan RUU PPRT tidak terputus di tengah jalan agar bisa segera menjadi undang-undang.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari melalui keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: VIRAL Anak TikToker Cici Chania Dianiaya ART, Dipukul Hingga Dibanting ke Stroller
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
Menurutnya, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.
Dia juga mendorong pimpinan DPR RI untuksegera merespons Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dikirim pemerintah 15 bulan lalu. Hal ini agar proses pembahasan RUU PPRT bisa segera berlanjut.
Diharapkan, komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi. Sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
"Menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





