Ini Kriteria MUI soal Produk Terafiliasi Israel yang Wajib Diboikot

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam berkomitmen melanjutkan gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Langkah ini merupakan respons atas agresi militer Israel yang masih berlangsung terhadap Palestina.
Saat ini, MUI sedang mengkaji daftar produk yang terafiliasi dengan Israel untuk memberikan panduan yang jelas kepada publik agar dapat menghindari produk tersebut.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk membantu konsumen mengidentifikasi produk-produk tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel.
Baca Juga: Kondisi Kurang Sehat, Pemillik Daycare Wensen School Belum Bisa Diperiksa Lebih Lanjut
“Kami akan mengkaji lebih dalam untuk menyusun aplikasi atau menyebut nama-nama produk yang berafiliasi. Saat ini, kami masih dalam tahap kajian untuk memastikan detailnya,” ujar Cholil dalam acara Forum Ukhuwah Islamiyah di Jakarta Barat, dikutip Jumat (2/8/2024).
Cholil menambahkan bahwa meski banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar produk-produk terafiliasi dengan Israel, MUI belum dapat memutuskan atau mengonfirmasi karena masih memerlukan penelaahan yang lebih mendalam.
MUI telah menetapkan lima kriteria untuk mengidentifikasi produk yang terafiliasi dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, Arif Fahrudin, menjelaskan bahwa kriteria ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam memilih produk. Kriteria tersebut meliputi:
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School
1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dimiliki oleh pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel.
2. Pemegang saham pengendali perusahaan adalah entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
3. Sikap politik pengendali perusahaan mendukung kebijakan genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
4. Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
5. Sikap dan pernyataan politik serta ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan induk global, yang mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui mana saja produk atau perusahaan yang terafiliasi, sehingga bisa menghindari konsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Dia mengimbau publik untuk terus mencari informasi tentang produk dan perusahaan terafiliasi, dan menghindarinya sebagai bentuk dukungan kepada Palestina.
Gerakan boikot ini dinilai efektif dalam mendukung perjuangan Palestina, selain donasi kemanusiaan dan doa.
Berdasarkan data dan riset, boikot produk telah menyebabkan penurunan penjualan produk multinasional hingga tiga persen dalam dua pekan.
Baca Juga: OJK Konsisten Dukung Upaya Pemberantasan Aktivitas Judol
Hasil penelitian akademik juga menunjukkan bahwa Fatwa MUI No 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomi yang signifikan.
Fatwa dan gerakan boikot ini juga berhasil mendorong konsumen beralih ke produk lokal, yang menguntungkan industri dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








