Puan Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Baru Pinjol: Edukasi Kepada Masyarakat Penting

AKURAT.CO Aturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.
Hal ini diingatkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar masyarakat tidak dirugikan oleh aturan tersebut.
“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan mengutamakan perlindungan serta keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang pemahaman terkait aturan pinjol, sehingga masih banyak yang terjebak utang pinjol dan akhirnya berada dalam situasi sulit.
Baca Juga: KPU Gandeng BMKG Petakan Cuaca Buruk di Pilkada 2024
“Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” tuturnya.
Puan menilai Pemerintah, dalam hal ini OJK, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya.
Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.
Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.
“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka adalah pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” jelas Puan.
Baca Juga: Indonesia Apresiasi Dukungan Papua Nugini Tingkatkan Kerja Sama Kawasan Pasifik
Pada rancangan aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.
Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi masing-masing individu. Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas serta pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” imbuh Puan.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending.
Puan menegaskan Pemerintah dan pihak berwenang lainnya harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.
“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Puan.
Baca Juga: Respons Rencana PKS Usung Bobby Nasution, PDIP Siapkan Koalisi dengan Perindo di Pilgub Sumut
Berdasarkan data OJK, masyarakat Indonesia yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5 persen.
Berbagai permasalahan sosial juga muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memberatkan masyarakat. Bahkan ada beberapa kasus bunuh diri karena pinjol.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) pun sudah masuk dalam tahap penyelarasan.
Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







