Akurat

Rapat Paripurna Bakal Sahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

Paskalis Rubedanto | 11 Juli 2024, 10:56 WIB
Rapat Paripurna Bakal Sahkan RUU Dewan Pertimbangan Presiden Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO DPR RI menggelar rapat paripurna untuk menutup masa persidangan V tahun sidang 2023/2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus.

Rapat ini digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Hadir di lokasi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

Membuka rapat, Puan melaporkan sidang kali ini hanya dihadiri kurang dari setengah anggota yang ada. Setidaknya, sebanyak 101 anggota legislatif absen dalam rapat kali ini.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 131 orang anggota, izin 159, dari total 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Baleg DPR RI Sahkan Penyusunan RUU Perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden

Rapat dinyatakan telah memenuhi persyaratan persidangan. Penutupan masa sidang ke-15 akan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Dan demikian forum telah tercapai dan demikian dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-22 Masa Persidangan V Tahun Persidangan 2023-2024 hari Kamis, 11 Juli 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Lodewijk.

Berdasarkan informasi dari sekretariat DPR RI, agenda rapat paripurna hari ini berisi dua agenda sebegai berikut:

1. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,

2. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.