Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran, DPR Minta Seleksi Calon Komisioner KPU Diperketat

AKURAT.CO Komisi II DPR RI memberi perhatian serius terhadap kasus pencopotan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU, usai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk melakukan tindak asusila.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengatakan kasus pemecatan Hasyim harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan.
"Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Buntut Kasus Hasyim Asy'ari, Jajaran KPU Bali Diminta Tidak 'Aneh-aneh'
Dia menegaskan, kejadian ini harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah. Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.
"Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama," ujarnya.
"Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi," lanjutnya.
Seperti diketahui, proses penjaringan komisioner KPU adalah melalui tim Pansel yang dibentuk Pemerintah di mana pansel akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner.
Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah 7 orang melalui proses fit and proper test (uji kelayakan dan kemampuan). Oleh karenanya, DPR juga diminta untuk meningkatkan kehati-hatian dalam memilih calon Komisioner KPU.
"Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









