Jamaah Islamiyah Bubar, Pemerintah Diminta Tetap Waspada atas Aksi Terorisme

AKURAT.CO Densus 88 Anti Terorisme Mabes Polri mendapat apresiasi atas upaya penanganan Jamaah Islamiyah (JI) hingga membubarkan diri, dengan pendekatan soft approach dalam penanganan terorisme.
Pakar terorisme, Muhamad Syauqillah, menilai, perlu langkah lanjutan pasca JI menyatakan untuk membubarkan diri. Salah satunya yaitu terkait langkah hukum kepada pihak-pihak yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme.
"Kami meminta agar aparat penegak hukum tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Al Jamaah Al Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme," kata Syauqillah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Mengenal Definisi dan Kategori Terorisme Siber
Selain itu, dia juga menilai perlu ada program deradikalisasi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pihak, baik elemen negara maupun organisasi masyarakat.
Pihaknya juga meminta pembubaran diri organisasi JI sebaiknya tidak mengendorkan pola pembinaan dan kewaspadaan yang selama ini dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga.
"Hal itu, mengingat adanya perubahan strategi JI dari Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI), Tastos hingga strategi Tamkin Al Jamaah Al Islamiyah," tegasnya.
Karena itu, Syauqillah meminta eks petinggi JI dan pengikut dari level markaziyah hingga thaifah perlu membuktikan diri kepada negara dan masyarakat bahwa telah benar-benar kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktifitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan," pungkas Ketua Prodi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









