AKURAT.CO Diskusi mengenai terorisme siber terus berkembang di kalangan akademisi dan praktisi keamanan siber. Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), terorisme siber memiliki definisi dan karakteristik yang dinamis, berbeda dari kriminalitas siber.
"Definisi dan karakteristik Terorisme Siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target dan dampak berbagai Serangan Siber," ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Hingga kini, belum ada kesepakatan global mengenai definisi pasti dari terorisme siber. Hal ini berbeda dengan kriminalisme siber yang telah memiliki definisi lebih jelas.
Namun, para ahli telah menyusun taksonomi terorisme siber yang mencakup enam kategori utama:
1. Aktor pelaku (actors)
Pelaku haruslah non-negara, berafiliasi dengan kelompok teroris konvensional atau kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari negara.
2. Motivasi (motive)
Motivasi bisa bersifat ideologis, sosial, ekonomi, atau politik. Dalam banyak kasus, motivasi seringkali merupakan kombinasi dari kepentingan ekonomi dan tujuan ideologis.
3. Tujuan (intention)
Serangan siber digunakan sebagai alat kampanye untuk memaksakan keyakinan atau tuntutan perubahan, serta menciptakan gangguan untuk mencapai tujuan lebih lanjut.
4. Sarana (means)
Metode yang digunakan termasuk ancaman siber, serangan siber dan propaganda siber.
5. Dampak (effect, impact)
Serangan siber diharapkan menimbulkan kerugian ekonomi, ancaman psikologis, hingga kerusakan fisik pada infrastruktur vital.
6. Korban (target, victim)
Korban meliputi masyarakat sipil, swasta, industri, serta organisasi pemerintah dan non-pemerintah.
Menentukan apakah sebuah serangan siber tergolong terorisme atau kriminal biasa sulit dilakukan karena aksi tersebut sering kali memiliki motivasi ideologis dan ekonomi.
Salah satu contoh serangan siber adalah ransomware, yang menggabungkan teror dan keuntungan ekonomi dalam satu aksi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penting bagi otoritas dan masyarakat untuk memahami dan mengantisipasi ancaman terorisme siber guna menjaga keamanan dan stabilitas digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









