AKURAT.CO Diskusi mengenai terorisme siber terus berkembang di kalangan akademisi dan praktisi keamanan siber. Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), terorisme siber memiliki definisi dan karakteristik yang dinamis, berbeda dari kriminalitas siber.
"Definisi dan karakteristik Terorisme Siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target dan dampak berbagai Serangan Siber," ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Hingga kini, belum ada kesepakatan global mengenai definisi pasti dari terorisme siber. Hal ini berbeda dengan kriminalisme siber yang telah memiliki definisi lebih jelas.
Namun, para ahli telah menyusun taksonomi terorisme siber yang mencakup enam kategori utama:
1. Aktor pelaku (actors)
Pelaku haruslah non-negara, berafiliasi dengan kelompok teroris konvensional atau kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari negara.
2. Motivasi (motive)
Motivasi bisa bersifat ideologis, sosial, ekonomi, atau politik. Dalam banyak kasus, motivasi seringkali merupakan kombinasi dari kepentingan ekonomi dan tujuan ideologis.
3. Tujuan (intention)
Serangan siber digunakan sebagai alat kampanye untuk memaksakan keyakinan atau tuntutan perubahan, serta menciptakan gangguan untuk mencapai tujuan lebih lanjut.
4. Sarana (means)
Metode yang digunakan termasuk ancaman siber, serangan siber dan propaganda siber.
5. Dampak (effect, impact)
Serangan siber diharapkan menimbulkan kerugian ekonomi, ancaman psikologis, hingga kerusakan fisik pada infrastruktur vital.
6. Korban (target, victim)
Korban meliputi masyarakat sipil, swasta, industri, serta organisasi pemerintah dan non-pemerintah.
Menentukan apakah sebuah serangan siber tergolong terorisme atau kriminal biasa sulit dilakukan karena aksi tersebut sering kali memiliki motivasi ideologis dan ekonomi.
Salah satu contoh serangan siber adalah ransomware, yang menggabungkan teror dan keuntungan ekonomi dalam satu aksi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penting bagi otoritas dan masyarakat untuk memahami dan mengantisipasi ancaman terorisme siber guna menjaga keamanan dan stabilitas digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









