Akurat

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Mukodah | 24 Juni 2024, 19:09 WIB
Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK, berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua PWI, Uni Lubis; Sekretaris, Nurcholis MA Basyari; serta Anggota, Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum, M Ihsan; dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah.

DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, PDIP Dilema Pilih Ahok atau Anies untuk Jadi Oposisi

Menurut Sasongko, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000.

Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan, diperhitungkan sebagai piutang organisasi.

Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan, yang pada 31 Mei 2024, memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan," jelasnya di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan.

Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi. Dilandasi asumsi bahwa jika ketum dan sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Sasongko memaparkan, DK PWI juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah.

Baca Juga: Piala Amerika: Jelang Lawan Kosta Rika Besok Pagi, Brasil Benahi Stabilitas Permainan

Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

"Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya," jelasnya.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah pengurus harian (ketua umum).

Sasongko menegaskan bahwa semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK, Uni Lubis, mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

"Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini," kata Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan Anggota Dewan Pers itu.

Baca Juga: PKS Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Surya Paloh Singgung Kemungkinan Bisa Berubah

Sementara, Anggota DK, Asro Kamal Rokan, mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

"Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup acara-acara PWI," kata Asro yang mantan Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Antara.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI.

Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat, Ilham Bintang dan Wina Armada, itu pada intinya meminta pengurus harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam Surat Nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar, Peraturan Rumah tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK