Akurat

Menko Polhukam Pastikan Kompolnas Terjun Langsung Awasi Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

Rizky Dewantara | 21 Juni 2024, 18:38 WIB
Menko Polhukam Pastikan Kompolnas Terjun Langsung Awasi Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, meyakini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menjalankan fungsinya mengawasi kinerja Polri, termasuk dalam pengusutan kasus pembunuhan.

Salah satunya, mengawasi pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, sampai tahap persidangan. Dia pun meminta Kompolnas untuk turun langsung dalam kasus tersebut.

"Untuk kasus Vina, saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan dan kemarin sudah turun. Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara dan rencananya 24 Juni nanti akan ada praperadilan," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Kapolri Minta Penyidik Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dengan Transparan

Dengan pengawasan ini, dia meyakini Kompolnas memiliki integritas tinggi untuk menjaga nama baik Kepolisian.

Sebelumnya, Berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dinyatakan lengkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar), dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Dia mengungkapkan, sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 70 saksi dalam kasus ini, di antaranya terdapat 18 saksi yang memberatkan Pegi.

"Yang lainnya ada saksi yang meringankan. Dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.