Akurat Logo

Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Melintas, DPR Tak Ingin Buru-buru Berasumsi

Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 16:57 WIB
Kejagung Tembak Jatuh Drone yang Melintas, DPR Tak Ingin Buru-buru Berasumsi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI ikut bersuara terkait peristiwa drone yang melintas di atas gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berhasil ditembak jatuh oleh petugas pengamanan dalam atau pamdal.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta agar publik tidak mengaitkan peristiwa tersebut dengan insiden dugaan penguntitan yang pernah dilakukan anggota Densus 88 terhadap Jampidus.
 
"Jadi kita jangan buru-buru berasumsi bahwa ini bertalian gak bertalian ya dengan sesuatu apakah misalnya dengan dikuntit dan lain sebagainya, kita harus menganalisa ini dengan benar-benar kepala dingin jangan asumsi berbasis emosi," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
 
 
Habiburokhman menilai, masih banyak kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa drone bisa melintas di atas gedung Kejagung. Sehingga, ia menilai ada baiknya jika membiarkan proses penyelidikan dilakukan terlebih dahulu.
 
"Jadi nanti biarkan dulu ini berproses secara hukum diteliti ada teknologinya, kalau drone itu kan pasti ada semacam pemancarnya sehingga bisa diselidiki berasal dari mana, siapa yang menerbangkannya, pilotnya siapa, lalu bisa ditanyakan apa motifnya menerbangkan drone kesana," tuturnya.
 
Habiburokhman juga meminta kepada publik  untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menaruh kecurigaan yang berlebihan.
 
 
"Jadi kita minta juga ke temen temen supaya ikut mendorong situasi yang adem, jangan kesalahpahaman dilanjutkan dengan kesalahpahaman," ujarnya.
 
Sebagai informasi, insiden drone dijatuhkan oleh Pamdal itu terjadi pasca terlihat berputar-putar di atas kawasan Gedung Kejagung sekitar pukul 18.44 WIB, Rabu (5/6/2024). Setelah berhasil ditembak jatuh, drone tersebut lantas diamankan petugas.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.