Prabowo Absen Saat Rapat Bahas Hibah Alpalhankam dengan Komisi I DPR
Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 16:55 WIB

AKURAT.CO Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, berhalangan hadir dalam agenda rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Panglima TNI.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, Prabowo tidak hadir karena ada agenda lain di waktu yang bersamaan. Kehadiran Prabowo akhirnya diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan, M. Herindra.
"Menhan berhalangan hadir diwakili oleh pak Wamenhan. Alasannya ada agenda ya yang sudah terjadwal diwaktu yang bersamaan," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan, topik yang akan dibahas yaitu mengenai hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhamkam), juga terkait misi kemanusiaan ke Palestina.
"Hari ini kita akan terima hibah dari Brunei dan kita juga akan mengirimkan hibah berupa amunisi ke Kamboja dan itu semua perlu persetujuan dari DPR sehingga itu satu agenda mengenai itu," ucapnya.
"Dan agenda lain kita akan melihat bagaimana kesiapan TNI dan juga Kemhan dalam rangka mendukung misi kemanusiaan ke Palestina," sambungnya.
Meutya mengatakan, ketidakhadiran Prabowo dalam rapat kerja ini tidak akan menjadi persoalan. Sebab, hal ini hanya terkait persetujuan hibah yang memang boleh untuk diwakilkan.
Politisi Partai Golkar itu pun memastikan, Prabowo akan hadir dalam agenda-agenda DPR kedepannya. Pihaknya disebut akan menginformasikan kembali terkait agenda yang akan digelar dalam masa sidang ini.
"Beliau insya Allah akan ada hadir sebelum masa ini selesai. Jadi mungkin kita akan informasikan kembali karena beliau akan hadir dalam satu atau dua rapat di DPR RI sebagai Menteri Pertahanan," tuturnya.
Selain Prabowo, Meutya mengatakan dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tidak hadir. Ia menegaskan, rapat kerja ini memang boleh untuk diwakilkan.
"Bu Menkeu diwakili karena ini tadi sekali lagi ini hibah, dan ini hibahnya juga bukan terlalu besar ini hanya berupa amunisi dan lain-lain dan tetap memerlukan persetujuan DPR," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









