KPU Sudah Hitung Jumlah Pemilih Pilpres 2024, Partisipasi Mencapai 81,78 Persen

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menghitung jumlah partisipasi pemilih pada Pilpres 2024.
"Kami menghitung tingkat partisipasinya itu 81,78 persen. Ini dibuka KPU karena Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan untuk perkara pilpres," kata Anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Dalam catatan Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, jumlah pastisipasi pemilih di Pilpres 2024 terdapat penurunan sekitar 0,12 persen.
Baca Juga: Tanggapan KPU Soal Tudingan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sedangkan partisipasi pemilih untuk Pileg 2024 mencapai 81 persen.
Dengan rincian 81,42 persen pada Pileg DPR RI dan 81,36 persen pada Pileg DPD RI.
Kendati demikian, Mellaz menyebut KPU belum resmi merilis angka tersebut karena sengketa Pileg 2024 masih belum selesai disidangkan MK.
Sebagai informasi, MK mulai membacakan putusan sengketa PHPU Pileg 2024 pada 6-10 Juni 2024.
"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif pada 6,7 dan 10 Juni 2024," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Baca Juga: KPU Akan Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







