Kebijakan Tapera Kurang Tepat, Kebutuhan Masyarakat Memiliki Rumah Berbeda-beda

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah yang berencana memotong gaji pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Sebab, kebijakan ini terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Terlebih lagi, kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah berbeda-beda.
"Kebijakan Tapera harusnya opsional saja ya, karena kan preferensi orang itu beda-beda dan kebutuhan memiliki aset rumah itu juga kan beda-beda. Mungkin ada orang sudah dikasih rumah sama orang tuanya, ada yang memang pengen punya rumah," kata Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (29/5/2024).
Bahkan, dia menyoroti kebijakan ini bisa saja menimbulkan persoalan baru, seperti masyarakat yang berkemungkinan kecewa lantaran rumah yang diberikan tidak sesuai selera.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mencairkan Tapera
"Jangan sampai sudah kadung dipotong, ternyata kok kayak gini ya (rumahnya), saya misalnya pengennya rumahnya tipe A, tipe B, gitu. Nah, tau-tau dapetnya segini doang, tetep saja nombok," jelas Esther.
Dia pun menyarankan pemerintah untuk lebih fokus pada subsidi program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jika memang ingin fokus membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
"Atau kalau memang mau bantu banget, ya KPR dikasih subsidi gitu. Untuk misalnya yang PNS, mereka bunganya itu 14 persen, itu dikasih subsidi sampai misalnya separuh," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut, semua pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







