Substansi Revisi UU TNI Belum Fix, Masih Rahasia!

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut, belum ada kejelasan terkait substansi revisi Undang-Undang TNI (UU TNI).
“Jadi tadi baru ngobrol bagaimana revisi UU TNI apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan kami sedang perdalam, dan substansinya seperti apa saya juga belum dapat,” kata TB kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ia menuturkan, sudah mendapat bocoran-bocoran tentang substansinya, namun belum bisa diungkap ke publik alias masih rahasia.
Baca Juga: Naik 8 Persen, Investasi Korsel ke RI Tembus USD2,5 M di 2023
“Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu, karena yang namanya bocoran nih bocor dari mana,” ucapnya.
“Jadi saya akan dapatkan informasi itu lebih akurat, dan kalau nanti sudah dapat kepastian saya akan diskusikan dengan teman-teman seperti apa revisinya,” sambung TB.
Lebih lanjut, purnawirawan TNI ini menyebut sejumlah poin revisi UU TNI, salah satunya tentang batasan usia pensiun, status TNI dan hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca Juga: Kolaborasi Strategis PT GNI dan Milenial Indonesia Menanam Kembangkan Pembibitan hingga 1 Juta Pohon
“Iya (termasuk usia pensiun), jadi banyak hal yang pertama itu adalah status TNI, kemudian yng kedua itu usia dinas, ketiga status hubungan TNI dengan Kemenhan dan masalah-masalah anggaran lainnya,” demikian TB.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021 dan salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Dia menuturkan, setelah revisi UU Kejaksaan itu, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.
Baca Juga: Mendagri Usul Pemda yang Berhasil Kelola Air Bersih Dapat Insentif Rp10 Miliar
"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








