Partai Buruh: Kami Yakin Prabowo Subianto Akan Jadikan Buruh Sejahtera
Dwana Muhfaqdilla | 1 Mei 2024, 14:25 WIB

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya yakin Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto akan memberikan kesejahteraan kepada pekerja buruh.
“Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagaimana telah disampaikan dalam pidato singkatnya pada hari ini, yang menyatakan, selamat Hari Buruh Internasional dan Buruh Nasional, menjadikan buruh sejahtera,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Kemudian, Said Iqbal mengharapkan Prabowo untuk menepati janjinya, yakni menghapus outsourcing. Pasalnya, buruh yang sejahtera adalah buruh yang tidak bekerja secara outsourcing.
“Buruh yang sejahtera adalah buruh yang tanpa Omnibus Law. Buruh yang sejahtera adalah buruh yang upahnya layak, tapi produktivitasnya tinggi dan daya saing kita tinggi. Seingat kami, Bapak Prabowo juga berulang-ulang berjanji menghapuskan outsourcing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said berharap bahwa May Day kali ini benar-benar didengar oleh Prabowo, meskipun belum bisa diupayakan dalam bentuk kebijakan karena belum dilantik.
Selain itu, sosok yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengharapkan tidak ada lagi klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh pada UU Cipta Kerja. Dirinya berharap Prabowo bisa mengeluarkan Perpu.
“Untuk Presiden Terpilih kami berharap bisa mengeluarkan Perpu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, mencabut klaster ketenagakerjaan dan klaster petani yang merugikan buruh petani, nelayan, dan kelas pekerja,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Drama Caleg Pendukung Anies Ngaku Nelayan, Menangis Tak Butuh Makan Siang dan Susu Gratis
Diketahui, Partai Buruh bersama KSPI melakukan aksi May Day pada hari ini, Rabu (1/5/2024). Adapun jumlah peserta aksi dikabarkan berjumlah 50 ribu orang yang berasal dari seluruh Jabodetabek.
Adapun isu utama yang akan diusung dalam aksi ini adalah ‘Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja’ dan ‘Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah’.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









