Akurat

Marak Kecelakaan, KAI Imbau Pengguna Jalan Waspada di Perlintasan Sebidang

Petrus C. Vianney | 11 April 2024, 20:11 WIB
Marak Kecelakaan, KAI Imbau Pengguna Jalan Waspada di Perlintasan Sebidang

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati di perlintasan sebidang. Ini penting terutama di masa liburan seperti Lebaran.

Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas sangat penting. Sebelum melintasi perlintasan KA, pastikan untuk melihat kiri dan kanan serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Selama periode lebaran tahun ini, terjadi tujuh pelanggaran di perlintasan sebidang, termasuk tiga kali mobil tertabrak, satu motor dan tiga pejalan kaki.

Baca Juga: H+1 Lebaran, KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Tersedia

Dalam keterangan yang diterima Akurat.co, Kamis (11/4/2024), akibatnya beberapa orang mengalami luka ringan, luka berat, bahkan ada yang meninggal dunia.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Aturan ini tercantum dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi bagi pelanggar termasuk pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Penting untuk diingat bahwa dalam hal perlintasan sebidang, kendaraan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.

Untuk mewujudkan keselamatan bersama, diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk pengguna jalan. KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan pemerintah setempat dan Railfans (Pencinta Kereta) untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 1 Jakarta.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kerjasama, diharapkan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalkan dan semua pihak dapat sampai ke tujuan dengan selamat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.