MK Ultimatum Semua Pihak Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024
Citra Puspitaningrum | 27 Maret 2024, 09:51 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil semua pihak yang berperkara dalam sidang perdana sengketa pilpres 2024 untuk datang mengikuti sidang pendahuluan pada Rabu (27/3/2024) besok. Semua pihak yang berperkara telah diberikan surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.
"Agendanya menyiapkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok. Tapi semua pihak itu hadir sudah kita undang," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: MK Bagi Dua Sesi Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Pagi dan Ganjar-Mahfud Siang
Fajar mengatakan, meski surat pemanggilan sudah dikirim ke semua pihak, namun belum ada konfirmasi mengenai kedatangan para pihak yang bersengketa. Dijadwalkan sidang perdana sengketa pemilu akan diawali oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin pada besok pagi.
Sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dijadwalkan untuk mengikuti sidang pada siang hari.
"Semuanya sudah kita panggil," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK sudah memersiapkan jadwal untuk masing-masing pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin akan mendapat giliran pertama sesuai dengan pendaftaran gugatan pada Kamis (21/3/2024). Gugatan Anies-Muhaimin dijadwalkan mengikuti persidangan pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dijadwalkan mengikuti persidangan pada siang hari pada pukul 13.00 WIB. "Kita sudah siapkan rencana persidangan besok ada 2 perkara ya. Pagi dulu jam 08.00 WIB perkara 01 kemudian jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. 02 itu maksudnya nomor perkara," terangnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








