APHA Indonesia Gandeng BRIN Sinergikan Riset tentang Masyarakat Adat

AKURAT.CO Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna menyinergikan kegiatan riset tentang masyarakat adat.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
"Pertemuan APHA dengan BRIN pada hari ini merupakan kelanjutan pertemuan dengan Wakil Ketua MA, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/3/2024)," kata Sekretaris Jenderal APHA Indonesia, Dr. Rina Yulianti, melalui keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Wakil Ketua MA memerlukan kompilasi tentang permasalahan masyarakat hukum adat, khususnya masalah waris dan tanah ulayat soal pembebasan tanah.
Baca Juga: PGI: IKN Tidak Boleh Menyisihkan Masyarakat Adat
Rina yang merupakan pakar hukum adat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengatakan, APHA memandang perlu kompilasi beberapa permasalahan adat yang terjadi, khususnya di Papua, Kalimantan dan Ternate.
Dikatakan pula bahwa BRIN memiliki sejumlah penelitian tentang masyarakat adat.
Hal ini bisa dikembangkan kembali dengan bersinergi bersama APHA, agar dokumentasi dipadukan temuan baru. Misalnya, penelitian masyarakat adat Aceh, Batak, Ternate, dan Papua.
Turut hadir dalam pertemuan dengan Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Dr. Laely Nurhidayah, antara lain Ketua Umum APHA Indonesia, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, dari Universitas Bhayangkara Jakarta (Ubhara Jaya) dan Dr. Ismail Rumadan dari Universitas Nasional (Unas).
Pertemuan juga dihadiri Ketua Program Studi (Kaprodi) S-3 Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof. Dr. Alum Simbolon, dan Sesprodi FH Ubhara Jaya, Dr. Dwi Andayani Budisetyowati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









