Akurat

Pemerintah Pusat Keukeuh Mau Kelola Aset GBK Hingga Monas, DPD Minta Ada Klausul yang Tegas

Paskalis Rubedanto | 18 Maret 2024, 14:12 WIB
Pemerintah Pusat Keukeuh Mau Kelola Aset GBK Hingga Monas, DPD Minta Ada Klausul yang Tegas

AKURAT.CO DPD RI minta Badan Legislasi DPR dan pemerintah membuat klausul medetil tentang pengelolaan aset Jakarta, seperti Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional, dan kawasan Kemayoran, setelah Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, mempertanyakan urgensi mengapa aset-aset tersebut harus dikelola pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah Jakarta saja.

Baca Juga: DPR dan DPD RI Usul Masyarakat Betawi Dilibatkan di Pemerintahan DKJ

Menurutnya, pemerintah daerah Jakarta cukup mampu untuk mengelola aset tersebut tanpa pemerintah pusat.

Kemudian setelah perdebatan panjang, dia menerima jika memang harus dikelola pemerintah pusat, dengan catatan ada klausul aturan tegas yang mengaturnya tanpa harus melewati proses yang berbelit.

"Kalau misalnya memang ini pengelolaan oleh pemerintah pusat, nah seyogyanya nanti ada klausul yang saya lihat di pasal 48 tadi, pemerintah DKJ bisa mengajukan untuk memanfaatkan dalam hal khusus, nah ini harus diatur secara tegas, artinya jangan berbelit dan panjang," kata Sylviana, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, kemudahan dalam memanfaatkan aset-aset tersebut penting, karena tidak hanya masyarakat Jakarta saja yang memakai, namun juga masyarakat luar jika ada perhelatan besar seperti Asian Games dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

"Nah Pak Ketua, yang saya maksudkan kalau memang terpaksa pemerintah pusat dengan berbagai alasan tidak ingin tetap pengelolaan di sana, saya boleh saja pak, tapi ada klausul yang tadi disampaikan oleh Pak Herman. Saya berpikir kemudahan itu penting, bagaimanapun ini masalah yang akan dimanfaatkan oleh bukan oleh masyarakat Jakarta saja," beber Sylviana.

"Jadi mesti ada klausul yang mungkin akan diatur lebih detil dalam Peraturan Perundang-undangan atau apa pak, yang di dalam pasal 48 itu pak, seandainya itu tetap pengelolaannya tetap oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.