Akurat

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

Rizky Dewantara | 7 Maret 2024, 15:59 WIB
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

AKURAT.CO Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tengah ramai diperbincangkan. Banyak yang mengatakan bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota sejak 15 Februari 2024 lalu.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Baca Juga: Jokowi Berangan, IKN tak Hanya Jadi Ibu Kota Tapi Juga Tempat Konser Besar

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," kata Dini, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan di Ibu Kota Terendam Banjir

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini," tulis Pasal 41 Ayat 2 UU IKN.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.