Akurat Logo

668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan, Terbanyak di Papua Akibat Gangguan Keamanan

Citra Puspitaningrum | 14 Februari 2024, 21:27 WIB
668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan, Terbanyak di Papua Akibat Gangguan Keamanan
 
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara susulan.
 
Ratusan TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan itu tersebar pada lima kabupaten/kota di empat provinsi. 
 
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, penyebab dilakukan pemungutan suara ulang akibat sejumlah faktor seperti kondisi cuaca dan gangguan keamanan. 
 
"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di lima kabupaten/kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (14/2/2024). 
 
Pertama, di Kabupaten Demak terdapat 108 TPS karena musibah banjir yang masih menggenangi 10 desa. 
 
 
Kedua, Kota Batam terdapat delapan TPS yang berpontesi dilakukan pemungutan suara susulan akibat kekurangan surat suara.
 
Ketiga, Kabupaten Paniai, sebanyak 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS. 
 
"Dua-duanya, baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah," ujar Ketua KPU. 
 
Terakhir, di Kabupaten Jayawijaya dengan empat TPS berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan yang disebabkan adanya gangguan keamanan. 
 
"Jadi, totalnya tadi ada 668 TPS di lima Kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pengunungan," kataKetua KPU. 
 
Selain pemungutan suara susulan, KPU juga mendapati permasalahan surat suara tertukar yang terjadi di 388 TPS tersebar pada 79 kabupaten/kota di 26 Provinsi. 
 
"Namun demikian permasalahan tersebut segera dilakukan langkah strategis untuk dituntaskan oleh para petugas KPPS dan PPS ditingkat desa dan kelurahan sehingga pemungutan suara dapat berjalan kembali," jelas Ketua KPU.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.