Bagaimana Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024? Ini Panduan Lengkapnya

AKURAT.CO Pemilu 2024 semakin dekat, hanya dalam hitungan jam saja masyarakat Indonesia harus menentukan pilihan untuk Indonesia 5 tahun mendatang. Tak heran, banyak masyarakat yang menaruh harapannya kepada calon pemimpin agar Indonesia menjadi lebih baik.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, masyarakat perlu melakukan pemilihan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan oleh KPPS setempat. Tata cara proses pemilihan sudah tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: H-2 Pencoblosan, Surat Suara di 4 Distrik Paniai Dirusak
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia perlu memahami panduan lengkap mengenai tata cara pencoblosan yang benar agar dapat memperoleh surat suara yang sah.
Dari langkah awal hingga penyelenggaraan pemungutan suara, panduan ini memberikan informasi mendalam untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Berikut ini informasi panduan lengkap cara coblos surat suara pada Pemilu 2024.
Tata Cara Coblos Surat Suara yang Benar
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pemilih harus melalukan pencoblosan di TPS agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Mengetahui tata cara pencoblosan yang benar menjadi hal penting untuk memastikan bahwa surat suara yang digunakan dianggap sah sebagai hasil dari proses pemilu.
1. Pertama, pemilih datang langsung ke TPS setempat, kemudian pemilih berjumpa dengan panitia dan mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
2. Panitia akan meminta sejumlah dokumen seperti surat C-6 dan KTP, lalu tunggu nama pemilih di panggil oleh panitia.
3. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara dan dipersilahkan untuk mengecek kembali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara telah dicoblos sebelumnya.
4. Setelah dicek, pemilih dapat langsung masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Dengan ketentuan mencoblos pada nomor, nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta melakukan tindakan serupa untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
5. Perlu diingat Pemilu 2024 sendiri memiliki 5 surat suara sehingga harap dipastikan kepada pemilih untuk mencoblos semua surat yang ada.
6. Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk.
7. Selanjutnya, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jari mereka ke dalam tinta sebagai tanda partisipasi dalam Pemilu 2024. Tindakan ini berfungsi sebagai bukti konkrit bahwa hak suara mereka telah diberikan pada proses pemilihan.
Perlu diingat bahwa pemilih dilarang untuk mendokumentasi pencoblosan yang sedang berlangsung baik menggunakan perekam maupun telepon suara pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Saat Pencoblosan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








