Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendataan non ASN tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan intansi pemerintah yang terdiri dari dunia jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK. Dengan adanya kebijakan tersebut maka non ASN berkesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.
Pendataan Non ASN sendiri terdiri dari Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Oleh karena itu, non ASN yang ingin mengetahui dan memastikan status mereka dalam pendataan non ASN perlu mengetahui cara pengecak juga persyaratan dan pendaftarannya.
Proses pengecakan dan pendaftarn dapat diakses dengan mudah oleh semua tenaga non-ASN seluruh Indonesia.
Cara Cek Data Non ASN Tahun 2024
- Buka laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
- Pilih Instansi yang diinginkan.
- Klik Pengumuman.
- Setelahnya laman akan menampilkan Daftar Pegawai Non ASN.
Baca Juga: Update Terkini, Amerika Serikat Serang Dua Rudal Anti Kapal Houthi di Yaman
Syarat Pendaftaran Honorer Masuk Pendataan Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
- Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Berikut alur Pendataan Non ASN sebagaimana dirangkum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN yang diterbitkan BKN.
1. Buat Akun
Tenaga honorer THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun terlebih dahulu di Portal Pendataan Non ASN BKN atau melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lengkapi data diri dengan benar dan cetak kartu pendaftaran.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cedera, Al-Nassr Tunda Laga Persahabatan Berakhir Di Demo Fans
2. Mengisi Biodata
Masuk ke akun dan lengkapi biodata pegawai. Data yang perlu dilengkapi mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, nomor ponsel dan alamat email aktif.
3. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, tenaga honorer mengisi riwayat pekerjaan. Adapun pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
4. Mencetak Kartu
Jika telah melengkapi semua data yang diminta, klik Akhiri Proses Pendataan dan cetak kartu pendaataan Non ASN sebagai bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









