4.438 Calon Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih

AKURAT.CO Kementerian Agama mencatat sebanyak 4.438 calon haji sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024.
"Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan ada 4.438 orang yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 Hijriah," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, dalam periode empat hari itu ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan calon peserta haji. Pada hari pertama ada 147 orang yang melakukan pelunasan lalu 709 di hari kedua, 986 pada hari ketiga dan 2.596 orang di hari keempat.
Pelunasan tahap pertama akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Para calon jemaah haji yang telah melunasi adalah mereka yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat kesehatan.
"Tahun ini memenuhi syarat istitha'ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," jelas Anna.
Menurut dia, jumlah tersebut masih tergolong rendah, sebab Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 orang di tahun ini.
Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Tahun 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah Perhajian di Indonesia, Segini Jumlahnya
Kendati demikian, Anna berharap ke depan semakin banyak calon jemaah haji yang melakukan pelunasan Bipih.
"Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha'ah. Lalu segera melakukan pelunasan," kata Anna.
Adapun, Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah mengatur mekanisme pelunasan bagi calon jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.
Pertama, calon jemaah melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Kedua, pembayaran Bipih calon jemaah haji sebesar besaran Bipih tiap embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketiga, calon jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









