Mahfud Minta Anwar Usman Jangan Dipaksa Mundur

AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD meminta publik tidak memaksa Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. Secara hukum, Anwar dianggap tak bisa didesak untuk mundur dari MK, kecuali memiliki standar moral yang tinggi.
Mahfud menilai tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan Anwar mundur. Sedangkan urusan moral kembali lagi pada personal Anwar.
“Secara moral urusan dia. Dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," kata Anwar, selepas memberikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila, di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Mahfud: Mundur Dari MK, Urusan Moral Anwar Usman
Dia menilai, sekalipun secara moral perlu untuk mundur sebagai pertanggungjawaban etik, namun hal itu bukan dasar untuk mendesak Anwar mundur dari MK.
“Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa atau dilarang," ujar Mahfud, yang pernah dua periode menjadi Ketua MK.
Baca Juga: Ipar Kena Sanksi Etik, Jokowi Tak Mau Pusing
Ketika disinggung sikap Anwar yang merasa difitnah, dan menolak dianggap terlibat konflik kepentingan, Mahfud menilai, hal tersebut tak lagi penting. Lebih baik Anwar menyampaikannya kepada MKMK bukan kepada publik.
"Bilang saja kepada yang memutus,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








