Caleg Kampanye Di Luar Jadwal Ternyata Bukan Hanya Bisa Dipidana

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR RI dan DPD peserta pemilu serentak 2024 pada Jumat pekan lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, KPU menyatakan jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sebayak 9.917 orang.
Kendati sudah ditetapkan DCT, para caleg semua tingkatan belum bisa kampanye. Sebab, sebagaimana diatur dalam PKPU kampanye baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
Apabila ada caleg kedapatan melanggar ketentuan berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK
"Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," tulis keterangan Bawaslu dikutip Akurat.co, Senin (6/11/2023).
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," demikian bunyi Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







