Akurat Logo

Caleg Kampanye Di Luar Jadwal Ternyata Bukan Hanya Bisa Dipidana

Citra Puspitaningrum | 6 November 2023, 18:25 WIB
Caleg Kampanye Di Luar Jadwal Ternyata Bukan Hanya Bisa Dipidana

AKURAT.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR RI dan DPD peserta pemilu serentak 2024 pada Jumat pekan lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, KPU menyatakan jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat sebayak 9.917 orang.

Kendati sudah ditetapkan DCT, para caleg semua tingkatan belum bisa kampanye. Sebab, sebagaimana diatur dalam PKPU kampanye baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

Apabila ada caleg kedapatan melanggar ketentuan berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Soal Kampanye Di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Ultimatum Peserta Pemilu Patuhi Aturan MK

"Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," tulis keterangan Bawaslu dikutip Akurat.co, Senin (6/11/2023).

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," demikian bunyi Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.