Mendesak, Revisi Pedoman Pengawasan Untuk Optimalkan Peran DPD RI

AKURAT.CO - Anggota DPD RI Darmasnyah Husein mengungkapkan kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan DPD RI.
Selama ini DPD mempedomani Peraturan DPD No.6/2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Hanya saja, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti perubahan Tatib DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas.
"Ini merupakan konsekuensi untuk menampung dinamika internal dan eksternal politik kelembagaan. Serta aspirasi masyarakat yang menuntut DPD responsif dalam menyuarakan kehendak publik," tukas Darmansyah Husein dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi Peraturan DPD No.6/2012 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI, di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/11/2023).
Pada FGD ini diharapkan terdapat percepatan revisi Peraturan DPD terkait Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD sehingga semua pihak memiliki acuan dan referensi untuk berkontribusi terhadap peran DPD saat melakukan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mandatory konstitusional dari konstitusi.
"Dengan percepatan revisi peraturan, DPD akan semakin menguat kualitasnya. Sehingga berdampak signifikan bagi advokasi kepentingan daerah di level nasional," ujar Senator dari Bangka Belitung tersebut.
FGD Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI dibuka oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi dan dihadiri para senator, Darmansyah Husein sebagai Koordinator Tim Program Panmus DPD RI dan anggota tim yaitu Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara dan Fadel Muhammad.
"Perlu kebutuhan optimalisasi pengawasan DPD, khususnya dalam rangka memastikan otonomi daerah terlaksana dengan baik di daerah," ucap Gita Ariadi membuka acara.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti anggaran dan legislasi.
"Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga dan kultur sehingga DPD lincah melakukan peran dimaksud," jelas Lalu Wira.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








