Akurat

Prabowo-Gibran Ke KPU, Presiden Jokowi Lantik Pejabat Baru

Roni Anggara | 24 Oktober 2023, 17:19 WIB
Prabowo-Gibran Ke KPU, Presiden Jokowi Lantik Pejabat Baru

 

AKURAT.CO Peristiwa politik bakal banyak tersaji pada Rabu (25/10/2023). Selain pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar ke KPU, Presiden Jokowi diagendakan bakal melantik pejabat baru di Istana Negara.

Presiden Jokowi mengaku sudah menyiapkan reshuffle pada pos Menteri Pertanian (Mentan). Selain itu, Jokowi juga disebut-sebut bakal melantik KSAD pengganti Jenderal Dudung Abdurachman.

"Memang direncanakan ada pelantikan pejabat di Istana Negara," kata Koordinator Stagsus Presiden Ari Dwipayana, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Jokowi Siapkan Reshuffle, Sasar Kementerian Pertanian

Ari tidak menyebutkan pejabat pada jabatan apa yang bakal dilantik Jokowi. Sebelumnya, Kepala Negara mengaku sudah menyiapkan reshuffle.

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), disebut-sebut bakal menjabat Mentan, menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mundur gegara terjerat kasus hukum di KPK. Sementara ini, Kepala Bapanas Arief Prasetyo, menjabat Plt Mentan.

Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Hubungan Jokowi-Megawati Baik-baik Saja

Kabar AHY masuk kabinet berembus lantaran Jokowi sempat bertemu dengannya di Istana. Adapun Demokrat masuk gerbong Koalisi Indonesia Maju (KIM) pendukung Prabowo-Gibran.

Sementara pergantian KSAD Jenderal Dudung telah diakui DPR yang menyebut Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto sebagai calon kuat.

"Agus calon kuat," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Baca Juga: DPR: Letjen Agus Subiyanto Calon Kuat Pengganti Dudung

Secara terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, KIM sudah mengirim surat pemberitahuan bakal mendaftarkan Prabowo-Gibran pada pukul 10.00 WIB.

"Dalam surat pemberitahuan tersebut, bakal pasangan capres-cawapres akan didaftarkan pada jam 10:00 WIB oleh gabungan parpol KIM," kata Idham.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.