Akurat

Tidak Lulus CPNS Dan PPPK? Ternyata Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Shalli Syartiqa | 20 Oktober 2023, 22:34 WIB
Tidak Lulus CPNS Dan PPPK? Ternyata Bisa Jadi Ini Penyebabnya

AKURAT.CO- Penetapan tahap seleksi administrasi telah diumumkan oleh setiap lembaga yang membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada periode 15-18 Oktober 2023 yang lalu.

Sedangkan, penyebab pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi apabila ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pendidikan latar belakang pelamar dan ijazahnya harus cocok dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Jika hasil pemindaian dokumen yang disertakan dan diunggah ke portal SSCASN BKN tidak jelas atau kabur, maka dapat dipastikan bahwa pelamar tidak akan berhasil dalam seleksi administrasi.

Hasil dari pengajuan sanggah yang telah diverifikasi sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari masing-masing lembaga.

Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa pelamar yang tidak berhasil lolos harus tahu bahwa proses sanggah tidak dimaksudkan untuk mengoreksi kesalahan dalam dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, ini tidak akan memengaruhi hasil verifikasi.

"Perlu diingat juga, apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli maka pelamar bersedia menanggung akibat dan sanksi yang ditimbulkan," tulis keterangan pada akun Instagram @bkngoidofficial.

Bagi pelamar yang telah mengajukan sanggah, Anda hanya perlu menunggu pengumuman hasil sanggah karena panitia seleksi dari lembaga terkait akan mengumumkan hasil seleksi administrasi sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari setelah periode pengajuan sanggah berakhir.

Selanjutnya, sanggah harus beralasan yang sederhana dan jelas, tidak dibuat-buat, harus sesuai dengan peraturan dan regulasi lembaga, serta sejalan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

"Jadi dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar sanggahan tersebut dapat diterima oleh panitia seleksi instansi," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.