Ribuan Pendukung Iringi Pendaftaran Ganjar-Mahfud Ke KPU

AKURAT.CO Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).
Pasangan itu tiba di Gedung KPU pukul 12.52 WIB dari rencana awalnya pukul 11.00 WIB. Menggunakan mobil semi terbuka dan diiringi oleh ribuan pendukung serta arak-arakan penari tradisional dan marching band.
Ganjar-Mahfud didampingi Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri; Plt Ketum PPP, Muhamad Mardiono; Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo; dan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Kemudian Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, serta sekjen dari partai masing-masing yaitu Hasto Kristiyanto (PDIP), Arwani Thomafi (PPP), Ahmad Rofiq (Perindo) dan Kodrat Syah (Hanura).
Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, dan Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, juga ikut mengantar Ganjar-Mahfud ke KPU.
"Maka pada kesempatan ini kami PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo yang telah bersama-sama menyepakati untuk mengusung Bapak Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dan Profesor Mahfud MD sebagai calon wakil presiden," jelas Megawati dalam sambutannya di Gedung KPU, Jakarta.
Partai koalisi pengusung Ganjar-Mahfud telah menyerahkan dokumen administrasi serta turut membawa dokumen fisik yang diperlukan.
"Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, seluruh dokumen persyaratan telah kami input ke aplikasi Silon capres-cawapres yang telah difasilitasi KPU. Kami juga membawa dokumen fisik yang diperlukan sebagai bagian prosedur pendaftaran pasangan calon," kata Megawati.
Selanjutnya, Ganjar-Mahfud bersama ketum parpol dan jajaran menyerahkan berkas administrasi serta visi misi berbentuk barcode yang bisa diakses oleh siapapun yang ingin mengaksesnya.
Di dalam gedung, terlihat jajaran komisioner KPU dan Bawaslu yang menyambut kedatangan pasangan Ganjar-Mahfud.
Dokumen pendaftaran Ganjar-Mahfud nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









