Putusan MK Perkuat Optimisme PAN Erick Thohir Jadi Pendamping Prabowo

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu, terkait batas minimum usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023), memperkuat optimisme PAN bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal jadi pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay menyebut, dengan adanya putusan MK yang mengikat, maka segala spekulasi terkait cawapres harus dihentikan. Namun PAN semakin yakin, putusan tersebut memperlebar peluang Erick Thohir maju berkontestasi mendampingi Prabowo.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Dissenting Opinion Warnai Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Sekalipun tidak bulat, MK menyatakan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun, bukan 35 sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
"Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," katanya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Perkara uji materi UU Pemilu menarik kontroversi lantaran dianggap bakal membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Dengan adanya perubahan batas usia minimum, maka putra sulung Presiden Jokowi memenuhi syarat.
Saleh meminta, spekulasi terkait hal itu dihentikan seiring putusan MK. Dengan begitu, PAN mengajak para pihak untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







