Akurat Logo

KPU Pastikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah

Citra Puspitaningrum | 12 Oktober 2023, 09:21 WIB
KPU Pastikan Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah
 
AKURAT.CO Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dipastikan masih bisa diubah.
 
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, itu dapat dilakukan manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait judicial review batas usia capres-cawapres.
 
"Masih cukup. Masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 
 
Hasyim menjelaskan, masa pendaftaran capres-cawapres resmi dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
 
Dengan begitu, waktu perbaikan PKPU masih dapat dilakukan.
 
Meski begitu, Hasyim menyebut ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia capres cawapres 40 tahun dan itu sudah sah digunakan.
 
"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," jelasnya.
 
"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," Hasyim menegaskan. 
 
Sebagai informasi, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.
 
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.