Akurat

5 Fakta Pengemudi Ferrari Seruduk Banyak Kendaraan Jadi Tersangka

Rahmat Ghafur | 10 Oktober 2023, 12:48 WIB
5 Fakta Pengemudi Ferrari Seruduk Banyak Kendaraan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima pengendara yang sedang berhenti untuk menunggu lampu merah di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/23) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi telah menetapkan tersangka yang berinisial RAS (29), pengemudi mobil yang menabrak lima pengendara dan menyatakan akan bertanggung jawab secara penuh kepada para korban.

Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan, yakni mobil Toyota Avanza (taksi), mobil Honda Brio, serta tiga sepeda motor. Kasus kecelakaan ini pun ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berikut ini terdapat beberapa fakta terbaru pengemudi ferrari yang telah ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya:

1. Pengemudi seorang pengusaha

Diketahui bahwa pelaku merupakan seorang pengusaha muda asal Surabaya. Pernyataan tersebut terungkap melalui pengakuan korban, Danang Prasetyo (27).

RAS (29) adalah seorang pria asal Surabaya yang sedang berada di Jakarta untuk mengurus pekerjaan. Pada saat insiden terjadi, RAS dan istrinya baru saja menonton seorang DJ dari luar negeri yang tampil di H-Club, yang terletak di wilayah SCBD.

2. Dalam kondisi mengantuk

Pengemudi yang diduga dalam keadaan mabuk. Namun dari keterangan kepolisian menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi dikarenakan pengemudi Ferrari merasa mengantuk sambil dalam mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam.

3. Kecepatan mencapai 100 km/jam

Mobil Ferrari tersebut melaju dengan kecepatan mencapai 100 km/jam saat kecelakaan terjadi. Hal tersebut diungkap oleh beberapa saksi yang berada di TKP.

"Keterangan saksi kurang lebih (kecepatannya) 100 km per jam," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Jhoni Eka Putra.

4. Dua orang terluka

Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor terluka. Pengendara sepeda motor Benelli Sport mengalami cedera pada area selangkangan dan kaki yang terkilir. Sementara penumpang sepeda motor Honda Verza mengalami cedera memar di paha kiri dan luka lebam di tangan kanan setelah bertabrakan dengan mobil Ferrari.

Kedua korban langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan. 

"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam, namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," kata Jhoni.

5. Ancaman Pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa RAS resmi ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (2) mengatur

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).” (Dani Zahra Anjaswari)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R