Meterai Elektronik Jadi Syarat Daftar CPNS, Ini Cara Beli Dan Pasangnya
| 28 September 2023, 14:15 WIB

AKURAT.CO Kementerian Keuangan resmi menerbitkan meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan cara penggunaannya pasti berbeda dengan dokumen meterai berperekat.
Merujuk pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik adalah meterai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada suatu dokumen melalui sistem tertentu.
Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Departemen Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pembelian e-meterai bisa dilakukan secara online.
Meterai elektronik sendiri saat ini salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Pembubuhan meterai elektronik ini mengintegrasikan website pendaftaran CPNS di sscasn.bkn.go.id dengan Perum Peruri.
Melalui sistem yang terintegrasi tersebut peserta tidak perlu repot untuk membubuhkan meterai di dokumen mereka saat melalui proses pendaftaran CPNS.
Cara Membeli Meterai Elektronik
Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini".
4. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
5. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
6. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
7. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
8. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
9. Unggah dokumen dalam format PDF
10. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
12. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Negara, Meterai Elektronik Diklaim Solusi Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik
Cara Pasang Meterai untuk Daftar CPNS 2023
Cara Pasang Meterai untuk Daftar CPNS 2023
- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.
id/login - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
- Klik tombol Masuk
- Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Klik tombol Selanjutnya
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik Selanjutnya
- Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
- Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik
- Klik Registrasi E-Meterai
- Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
- Klik Submit
- Cek kotak masuk di email
- Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
- Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
- Klik Login
- Klik Pembelian
- Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
- Di menu unggah dokumen, klik Unggah
- Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open
- Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik Unggah E-Meterai
- Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik Open
- Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.
Untuk menghindari meterai elektronik palsu, pembelian meterai elektronik sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi. Mengacu pada PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000.
Dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format PDF. Maka dari itu jika penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
W
Editor
Wahyu SK









