KPI: Tayangan Azan Ganjar Tidak Langgar Pedoman Penyiaran

AKURAT.CO Tayangan azan Maghrib yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo dianggap tidak melanggar pedoman penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan pemanggilan terhadap RCTI dan MNC TV dalam forum klarifikasi.
Dalam ketarangan pers, yang dikutip dari laman KPI, Kamis (14/9/2023), disebutkan hasil klarifikasi terhadap dua lembaga penyiaran tersebut telah dibawa dalam rapat pleno. Namun keterangan pers nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023, tidak merinci kapan RCTI dan MNC TV diklarifikasi dan pertimbangan KPI menyatakan tidak adanya pelanggaran.
"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," bunyi salah satu poin keterangan pers KPI.
Baca Juga: Tayangan Azan Ganjar Pranowo Tuai Kontroversi, HT Tidak Disentil
Dalam poin lainnya, KPI bakal menggandeng satuan tugas dari KPU, Bawaslu dan Dewan Pers untuk merumuskan isi siaran berkaitan dengan pemilu. Berikut poin lengkap kesimpulan KPI dalam keterangan pers yang diberi judul "Siaran Pers KPI Pusat soal Azan Magrib di RCTI dan MNC TV"
1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;
2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);
3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;
4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







