Akurat

Perkecil Diskriminasi Perguruan Tinggi, DPR Dukung Permendikbud Baru

Atikah Umiyani | 13 September 2023, 22:32 WIB
Perkecil Diskriminasi Perguruan Tinggi, DPR Dukung Permendikbud Baru

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mendukung penuh terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.

Himma menilai, peraturan tersebut justru meminimalisir terjadinya diskriminasi di dalam dunia pendidikan. Sebab, terjadi penyederhanaan akreditasi yang membuat kampus-kampus menjadi lebih setara.
 
Adapun, akreditasi kampus yang awalnya terbagi dalam kategori "A", "B", dan "C" kini melalui peraturan baru tersebut hanya menyisakan dua kategori yaitu "Tidak Terakreditasi" dan "Terakreditasi".
 
"Dengan adanya peraturan baru ini saya mendukung, karena ini berarti tidak ada lagi diskriminasi terhadap kampus-kampus," kata Himma di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
 
"Yang tadinya akreditasi mungkin terbagi A, B, C gitu, kalau yang C pasti udah dianggapnya, padahal kan mungkin belum tentu akreditasi C Itu kualitas pendidikannya rendah, tapi image di masyarakat kadang kalau C itu sekolah pinggiran, sekolah kecil," sambungnya.
 
Himma berharap kepada pemerintah untuk memastikan implementasi dari aturan baru tersebut. Hal ini agar akreditasi yang dilakukan benar-benar memberi peningkatan terharap mutu perguruan tinggi.
 
Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini menyadari bahwa Komisi X DPR RI masih belum kompak mendukung peraturan baru ini. Apalagi, pembahasannya juga masih belum juga dilaksanakan.
 
"Kami di komisi X memang kan belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini," pungkasnya.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.