AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPU pada Senin (4/9/2023) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya dalam keterangan, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Diadukan Ke DKPP, Buntut Kekosongan Jabatan Di 514 Kabupaten/Kota
Perkara tersebut diadukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, beserta anggota lainnya yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi dan Lolly Suhenty.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, beserta anggota lainnya yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Baca Juga: Sengkarut Silon, DKPP Mulai Periksa Laporan Bawaslu
Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP.
Sekretaris DKPP menambahkan bahwa sidang kode etik itu bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang melalui akun Facebook dan Youtube DKPP.
"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," demikian David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








