Akurat.co Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Kartu identitas ini dilengkapi dengan beberapa data diri seseorang, lengkap dengan foto yang terpampang dan berlaku selama seumur hidup.
Meskipun terpampang seumur hidup, proses foto KTP sering dinilai seadanya dengan teknisi yang kurang maksimal. Sehingga, banyak orang bertanya-tanya apakah foto KTP bisa diganti.
Baca Juga: KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT
Simak cara mengganti foto KTP, lengkap dengan syaratnya, seperti dikutip dari beberapa sumber (Rabu, 30/8/2023).
Cara Ganti Foto KTP
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat
- Bawa KTP lama dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, ajukan permohonan untuk ganti foto KTP ke petugas
- Selanjutnya, serahkan KTP asli dan foto kopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas
- Setelah itu, terima formulir pernyataan perubahan elemen dari petugas
- Petugas akan memverifikasi data KTP melalui scan atau pindai sidik jari
- Tunggu panggilan petugas ke tahap pengambilan foto
- Setelah selesai foto, KTP baru akan siap dicetak
Ketentuan Mengganti Foto KTP
Meskipun dapat mengganti foto KTP namun tidak diperbolehkan tanpa syarat dan tujuan. Terdapat beberapa ketentuan untuk menjadi batasan penerimaan pergantian foto KTP. Simak ketentuannya berikut.
- Foto KTP sudah terlihat buram, tidak jelas, terkelupas atau terbakar
- Foto KTP boleh diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan penampilan. Seperti seorang perempuan yang tadinya belum berhijab, kemudian menjadi berhijab.
Selain foto KTP, status atau data diri yang juga sebaiknya diubah setelah ada perubahan yaitu seperti perkawinan, pekerjaan, gelar dan lainnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini
Syarat Mengganti Foto KTP
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika bukan asli warga domisili sertai surat keterangan pindah dari asal kota
- Jika bukan asal WNI sertai surat keterangan dari luar negeri
Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Selain mengganti foto KTP yang mungkin sudah bermasalah, kamu juga bisa mengganti tanda tangan di KTP lho. Simak caranya sebagai berikut.
- Datangi Dinas Dukcapil setempat
- Sampaikan keluhan atau ajukan permohonan
- Setelah itu, petugas akan memberikan surat pernyataan
- Verifikasi data KTP dan KK
- Lakukan tanda tangan ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








