Akurat Logo

KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT

Citra Puspitaningrum | 10 Juli 2023, 14:28 WIB
KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sebanyak 4 juta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) bakal masuk daftar pemilih (DPT) pada Pemilu 2024. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan KPK berkepentingan melindungi hak konstitusional warga. Bagi mereka yang bakal berumur 17 tahun pada hari pencoblosan dijamin bisa berpartisipasi. 

"Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Hasyim menjelaskan data pemilih yang ditetapkan dalam DPT bersumber dari data penduduk potensi pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Di situ (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024, sudah genap 17 tahun," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4, pihaknya menggunakan data kependudukan yang diakui secara hukum yakni kartu keluarga (KK).

"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat undang-undang," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.