Mensos Risma Tolak Santuni Pasien Gagal Ginjal Akut, Legislator PDIP: Menkes Juga Bertanggung Jawab

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI menyentil alasan Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang tidak bisa menyantuni pasien gagal ginjal akut progresif atipikal lantaran tak punya anggaran.
Alasan itu dikemukakan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting ditujukan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Surat tertanggal 25 Maret 2023 ini adalah respons atas surat Menko PMK Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Dalam surat itu, Mensos beralasan tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga dikarenakan anggaran Kemensos untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp300 miliar.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berpendapat sudah menjadi tugas pemerintah membantu pasien gagal ginjal akut.
"Kita ini minta pemerintah dan negara untuk bertanggung jawab membantu pasien, ini tugas membantu masyarakat," kata Rahmad dihubungi Akurat.co di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan ini menekankan permasalahan gagal ginjal akut bukan semata menjadi tugas Mensos.
"Ini bukan hanya tugas Mensos ya, tapi ada pihak-pihak lain, seperti Menteri Kesehatan yang punya tanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut bahwa kementeriannya saat ini tidak memiliki alokasi anggaran untuk membantu penderita gagal ginjal akut.
"Duit dari mana kami? Berat biayanya. Saya saja kalau harus begitu, saya harus minta bantuan ke Kitabisa, Benih Baik untuk biaya itu. Kami ndak ada uangnya untuk terus-menerus," ujar Mensos Risma.
Hingga saat ini, beber Risma, anggaran Kemensos untuk operasional di balai-balai yang dikelolanya hanya sekitar Rp300 miliar. Sedangkan anggaran untuk penanganan bencana sudah berkurang hampir 50 persen.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




