AKURAT.CO Dewan Pers menyatakan bahwa media massa palsu atau abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari insan pers.
Dewan Pers menyebut mereka sebagai penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia.
"Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers. Dia telah melakukan aksi pidana, kenapa, dia itu para penumpang gelap kebebasan pers," kata Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam diskusi Polemik bertajuk "Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita" secara daring,Sabtu (4/2/2023).
Dia menjelaskan, pers yang bekerja mencari berita kemudian memeras pihak-pihak lain merupakan suatu tindak kejahatan. Karenanya, masyarakat diminta melaporkan ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian tersebut.
"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers, itu adalah kejahatan dan itu laporkan. Bisa dilaporkan ke Dewan Pers," kata Yadi.
Menurut dia, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi Undang-Undang Pers instrumennya tapi di luar itu," tegas Yadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana



