Eks Kepala BIN Sutiyoso Sebut Kebocoran Data E-KTP Darurat

AKURAT.CO, Terkait dengan kasus kebocoran data yang marak terjadi, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal TNI Purn Sutiyoso melihat satu urgensi penting.
Sutiyoso menyoroti kebocoran data E-KTP, bukan data-data di ranah siber, sebagai sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas.
"Data di ranah siber cenderung masih kontroversial, belum jelas, dan simpang siur, pemerintah juga menitikberatkan fokus permasalahan pada data E-KTP," kata Sutiyono kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Sutiyoso melihat proyek E-KTP sejak awal tampak “cacat lahir”. Terdapat korupsi besar-besaran saat proyek pertama kali dibuat pada tahun 2012 hingga 2014 yang dilakukan oleh oknum legislatif dan eksekutif.
“Terbukti dari terungkapnya kasus korupsi E-KTP. Pimpinan tertinggi DPR RI ditangkap dan divonis 15 tahun penjara. Dan saya rasa masih ada oknum lain yang belum sempat tertangani,” bebernya.
Kedua, Sutiyono menganggap sebuah proyek yang cacat lahir pasti tidak akan sempurna sebagaimana yang direncanakan. Konon kabarnya, dari anggaran dana 6 triliun ini ada lebih dari separuhnya yang “dijarah” beramai-ramai.
“Saya mendengar, dalam kasus ini ada subkontraktor yang tidak dibayarkan oleh konsorsium. Akibatnya ada sekitar 90 juta keping chip E-KTP penduduk Indonesia yang hilang atau ditahan oleh subkontraktor tersebut. Kemana data itu?" paparnya.
Selain itu, Sutiyono turut menyoroti titik kebocoran hak akses dari NIK E-KTP, yakni kebocoran data yang juga bisa berasal dari oknum-oknum swasta, seperti provider atau perusahaan penyedia telekomunikasi, hingga fintech.
Dia melihat sistem penyimpanan data (data storage) E-KTP kemungkinan masih konvensional dan bisa saja dijaga atau dikelola oleh individu yang mudah dikompromi. Padahal, menurutnya, kebocoran NIK E-KTP bisa sangat merugikan masyarakat.
“Kita tentu sering mendengar kabar penggunaan NIK secara tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol), penipuan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Oleh karena itu, mantan Pangdam Jaya itu meminta agar pemerintah saat ini untuk melakukan modernisasi E-KTP dan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Itu harus dijalankan secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya. UU PDP akan menjamin kepastian hukum perlindungan data pribadi, termasuk E-KTP, masyarakat Indonesia,” tegasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





