Penegakkan Hukum Harus Beri Efek Jera ke Mafia Minyak Goreng

AKURAT.CO, Anggota Komisi Hukum DPR Didik Mukrianto menanggapi penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia oleh Kejaksaan Agung.
"Secara prinsip saya mendukung setiap upaya penegakan hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Apalagi melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Ia menyebut bahwa tindakan korupsi tidak hanya salah di mata hukum tetapi juga salah secara etis dan moral.
Dalam konteks etik dan moral, jika pejabat negara, pelayan masyarakat melihat masyarakat sedang kesulitan dan butuh bantuan maka secara common sense harusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.
"Secara hukum tentu akan lebih mudah lagi ditelusuri standing faktanya. Hukum itu rasional dan terukur, sepanjang ada aturan yang dilanggar, dan ada penyalahgunaan kewenangan yang nyata, apalagi ada kerugian baik di masyarakat maupun negara, maka konsekuensi hukum akan mudah menjangkaunya," imbuh Didik.
Menurut Didik, melihat moral hazard yang terjadi terkait dengan minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu.
"Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," kata legislator Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat ini harus dibongkar tuntas dan disikat habis.
"Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia. Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dan memberi hukuman berat para pelakunya, utamanya kepada birokrat dan pejabat yang menjadi bagian dan yang melindungi kejahatan ini.
"Konstalasi kenaikan harga kebutuhan pokok, BBM dan konsumsi kebutuhan masyarakat berpotensi akan terus melambung dan langka. Untuk melindungi masyarakat dari kegiatan moral hazard mafia-mafia dan oknum-oknum tersebut maka efek jera melalui tindakan tegas yang terukur dan masif dari aparat hukum, serta sanksi dan hukuman yang tegas dan berat," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Satu dari empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
"Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon satu pada Kemendag, IWW," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, kemarin.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. Kemudian dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, 20% dari total ekspor.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin.
Dia memastikan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya menjadi tersangka. Penyidik setidaknya telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





